Puslitdesbangda Adakan Bintek Disiplin PNS dan Pengelolaan Barang Daerah Tahun 2012
Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah (PUSLITDESBANGDA) LPPM UNS bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Grobogan pada tanggal 18 – 20 April 2012 melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) Peraturan Kedisiplinan PNS bagi PNS yang Menangani Kepegawaian di Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini diadakan di Hotel Dana Surakarta. Diadakannya bintek ini bertujuan untuk lebih meningkatkan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada aparatur Pemeritah Daerah, sehingga akan dapat mewujudkan PNS yang handal, profesional dan lebih bermoral. Bintek diikuti oleh 30 PNS yang menangani kepegawaian di Kabupaten Grobogan, sedangkan mengenai materi bintek antara lain meliputi: Kewajiban dan Larangan PNS, Kriteria Pelanggaran dan Pejabat yang Berwenang Menghukum, serta Larangan PNS baik dilihat dari Aspek Hukum dan Aspek Politik. Para narasumber berasal dari kalangan Perguruan Tinggi dan Institute for Public Service Development Studies (IPSEDS) dan dari BPK.
Selanjutnya untuk hari Rabu dan Kamis, tanggal 25-26 April 2012, di tempat yang sama juga akan diselenggarakan Bintek tentang Pengelolaan Barang Daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan. Kegiatan bintek diselenggarakan atas kerjasama antara PUSLITDESBANGDA LPPM UNS dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Grobogan. Peserta bintek diikuti oleh 60 peserta terdiri dari pejabat dan pengelola keuangan aset daerah, sedangkan materinya antara lain mengenai Manajemen Pengelola Aset Daerah, Penatausahaan Pengelola Aset Daerah dan Arti Pentingnya Pengelolaan Aset Daerah. Para narasumber berasal dari kalangan Perguruan Tinggi dan Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah Kemendagri serta BUMD (Puslitdesbangda).