Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah

Loading

Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah

Archives February 2016

Bintek Penyusunan Produk Hukum Daerah

img_0688-copyHari Jum’at lalu, tanggal 12 Februari 2016 bertempat di Pusdiklat UNS telah diselenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah. Kegiatan ini berlangsung sampai dengan hari Sabtu, 13 Februari 2016 atas kerjasama antara Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah (PUSLITDESBANGDA-LPPM UNS) dengan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan. Tujuan diadakannya bimtek ini adalah: 1) Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintah di bidang hukum, khususnya dalam menyusun produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan sistematis agar menghasilkan sumber daya aparatur yang mampu dan terampil dalam menyusun produk hukum daerah; dan 2) Menyamakan persepsi serta meningkatkan koordinasi penyusunan produk hukum daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh 100 (seratus) orang, berasal dari unsur pejabat/staf yang menangani produk hukum daerah di masing-masing SKPD di Kabupaten Grobogan. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Kasi Bimbingan dan Konsultasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM serta 2 (dua) narasumber dari Fakultas Hukum UNS dan salah satu Staf Peneliti PUSLITDESBANGDA-LPPM UNS.

Penyelenggaraan bimtek ini memiliki arti penting dan strategis guna menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Melalui bintek tersebut, diharapkan dapat mencetak tenaga penyusun/perancang (legal drafter) yang mampu merancang produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mampu dalam merancang peraturan perundang-undangan, aparatur pemerintah juga dituntut untuk memiliki kemampuan dalam memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sangat penting karena sebaik apapun peraturan perundang-undangan dibuat, apabila tidak ditunjang oleh aparatur pemerintah yang baik dan jujur, dapat dipastikan hasilnya juga kurang maksimal. Sebaliknya, meskipun peraturannya kurang sempurna tetapi dilaksanakan oleh aparatur  pemerintah yang baik, maka hasilnya akan jauh lebih baik (-Desi-).