Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah

Loading

Layanan Kegiatan

JENIS LAYANAN           :

A.     Evaluasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah (EPPD)

  1. Memperluas jaringan kerjasama dengan pihak ketiga.
  2. Menyusun proposal yang bersifat kompetitif,  aspiratif  maupun pesanan.
  3. Mengerjakan kajian sebagai realisasi kerjasama dan menyelenggarakan seminar, publikasi dan atau pelatihan dan sejenisnya, yang berkaitan dengan :
  • Evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
  • Penyusunan rencana pembangunan daerah, baik jangka panjang, menengah maupun tahunan serta RAPBD.

B.     Pengembangan Lembaga-lembaga Pemerintahan Daerah dan Pedesaan (PLPDP)

  1. Memperluas jaringan kerjasama dengan pihak ketiga.
  2. Menyusun proposal yang bersifat kompetitif, aspiratif maupun pesanan.
  3. Mengerjakan kajian sebagai realisasi kerjasama, dan menyelenggarakan seminar, publikasi dan atau pelatihan dan sejenisnya, yang berkaitan dengan :
  • Pengembangan Pemerintahan Daerah, yang meliputi Lembaga Legislatif maupun Eksekutif beserta organisasi pemerintahan yang ada didalamnya.
  • Pengembangan Kelembagaan Pedesaan, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan pedesaan lainnya.

C.   Potensi Pengembangan Sumberdaya Alam dan Manusia (PPSAM)

  1. Memperluas  jaringan kerjasama dengan pihak ketiga.
  2. Menyusun proposal yang bersifat kompetitif, aspiratif maupun pesanan.
  3. Mengerjakan kajian sebagai realisasi kerjasama dan menyelenggarakan seminar, publikasi dan atau pelatihan dan sejenisnya, yang berkaitan dengan :
  • Pengembangan potensi SDA daerah maupun pedesaan.
  • Pengembangan SDM daerah maupun pedesaan.

D.     Masalah-Masalah Pertanahan (MMP)

  1. Memperluas jaringan kerjasama dengan pihak ketiga.
  2. Menyusun proposal yang bersifat kompetitif, aspiratif maupun pesanan.
  3. Mengerjakan kajian sebagai realisasi kerjasama dan menyelenggarakan seminar, publikasi dan atau pelatihan dan sejenisnya, yang menyangkut:
  • Tata guna dan pemanfaatan tanah,
  • Kepemilikan dan penguasaan tanah, dan
  • Masalah sosio – kultural berkaitan dengan tanah.

E.      Pengatasan Permasalahan Pedesaan dan Regional (PPPR)

  1. Memperluas jaringan kerjasama  dengan pihak ketiga.
  2. Menyusun proposal yang bersifat kompetitif, cooperatif maupun pesanan.
  3. Mengerjakan kajian sebagai realisasi kerjasama dan menyelenggarakan seminar, publikasi dan atau pelatihan dan sejenisnya, yang menyangkut pengatasan permasalahan pedesaan dan regional, seperti antara lain :
  • Masalah kemiskinan pedesaan/ekonomi pedesaan.
  • Masalah pengangguran pedesaan.
  • Masalah sosio – kultural sanitasi pedesaan.
  • Masalah pelaksanaan demokrasi desa termasuk didalamnya pelaksanaan Pilkades dan sejenisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *