Warning: Undefined array key "00" in /var/www/html/public_html/wp-includes/class-wp-locale.php on line 321

Warning: Undefined array key "00" in /var/www/html/public_html/wp-includes/class-wp-locale.php on line 321

Warning: Undefined array key "00" in /var/www/html/public_html/wp-includes/class-wp-locale.php on line 321
0 - Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah
Warning: Undefined array key "00" in /var/www/html/public_html/wp-includes/class-wp-locale.php on line 321

Warning: Undefined array key "00" in /var/www/html/public_html/wp-includes/class-wp-locale.php on line 321
Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah

Loading

Archives 2014

FGD tentang Validasi Jalan Kabupaten

Belum lama ini tim peneliti PUSLITDESBANGDA LPPM UNS melakukan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Validasi Jalan Kabupaten di Wilayah Kabupaten Grobogan dalam tahun 2014. FGD ini diikuti 13 orang, antara lain utusan dari Dinas Bina Marga DPU Kabupaten Grobogan, UPTD bidang Jalan yang tersebar di 6 wilayah Kabupaten Grobogan, Dinas Pertanahan, Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Transportasi Jalan. Dalam pembukaannya, Kabid Aset Daerah, Drs. Ambang menjelaskan bahwa kegiatan Validasi Jalan Kabupaten di Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 ini merupakan rekomendasi dari BPK-P Kabupaten Grobogan tahun 2013 yang selanjutnya diteruskan dihitung nilai ekonomisnya berdasarkan harga PJOP di daerah setempat. Dengan demikian nantinya akan dapat diketahui nilai ekonomis seluruh jalan Kabupaten Grobogan.

Read More

Lokakarya Draf Perda Tuntutan Ganti Rugi (TGR)

Tim peneliti PUSLITDESBANGDA LPPM UNS yang terdiri dari Waluyo, SH, M.Hum; Dr. Sutopo, MS dan Drs. Sumardi, M.Si menyampaikan draf Perda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah di Pemerintah Kabupaten Grobogan di hadapan peserta lokakarya belum lama ini. Lokakarya yang diselenggarakan di ruang sidang DPPKAD Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh beberapa SKPD yang terkait dengan pengawasan keuangan daerah seperti Irjen, Asisten I, DPPKAD, Bagian Hukum dan SKPD lainnya yang terkait. Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap bendahara dan pegawai bukan bendahara di lingkungan pemerintah daerah dan pihak ketiga. Subyek penyebab terjadinya kerugian daerah adalah: Bendahara, Pegawai bukan Bendahara dan pihak ketiga informasi kerugian daerah dapat diketahui dari hasil pemeriksaan BPK, Pengawasan Aparat Pengawas Fungsional, pengawasan dan atau pemberitahuan atasan langsung bendahara dan atau pegawai bukan bendahara atau Kepala SKPD.. Diharapkan pada akhir Juni mendatang draf Perda TGR sudah dapat dibahas bersama legislatif.