Lokakarya Draf Perda Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Tim peneliti PUSLITDESBANGDA LPPM UNS yang terdiri dari Waluyo, SH, M.Hum; Dr. Sutopo, MS dan Drs. Sumardi, M.Si menyampaikan draf Perda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah di Pemerintah Kabupaten Grobogan di hadapan peserta lokakarya belum lama ini. Lokakarya yang diselenggarakan di ruang sidang DPPKAD Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh beberapa SKPD yang terkait dengan pengawasan keuangan daerah seperti Irjen, Asisten I, DPPKAD, Bagian Hukum dan SKPD lainnya yang terkait. Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap bendahara dan pegawai bukan bendahara di lingkungan pemerintah daerah dan pihak ketiga. Subyek penyebab terjadinya kerugian daerah adalah: Bendahara, Pegawai bukan Bendahara dan pihak ketiga informasi kerugian daerah dapat diketahui dari hasil pemeriksaan BPK, Pengawasan Aparat Pengawas Fungsional, pengawasan dan atau pemberitahuan atasan langsung bendahara dan atau pegawai bukan bendahara atau Kepala SKPD.. Diharapkan pada akhir Juni mendatang draf Perda TGR sudah dapat dibahas bersama legislatif.