Industri Kreatif di Balikpapan Difasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerjasama Puslitdesbangda dan Kemenparekraf
Balikpapan – Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah (Puslitdesbangda) LPPM UNS kembali menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi para pelaku usaha industri dan ekonomi kreatif. Kali ini kegiatan menyasar para pelaku usaha ekonomi kreatif di Balikpapan, Kalimanta Timur. Bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, para pelaku usaha diberikan edukasi tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual para pelaku usaha atas buah pemikiran yang mengandung nilai ekonomi. Tidak cukup memberikan edukasi, para pelaku usaha kreatif juga diberikan fasilitas untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya berupa hak merk, hak paten dll untuk dijamin perlindungannya secara hukum. Bertempat di Ballroom, Swiss Bell Hotel Balikpapan, para pelaku usaha kreatif diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut.
ketua Puslitdesbangda LPPM UNS menyampaikan bahwa kendala utama dalam pendaftaran kekayaan intelektual adalah kurangnya pengetahuan dan mahalnya biaya. “Banyak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang belum mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Karena keterbatasan pengetahuan dan biaya yang cukup mahal,” kata Dr. Muhammad Hendri. “Kami berharap kegiatan ini membantu mereka memahami pentingnya melindungi karya mereka, sekaligus memanfaatkan fasilitas pendaftaran gratis.”