Puslitdesbangda LPPM UNS Dampingi Advokasi Perda TJSP Kab. Sragen Bersama Solidaridad Indonesia

Sragen, 23 Mei 2025 – Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah (Puslitdesbangda) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) berperan aktif sebagai reviewer dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Perserikatan BUMDes Indonesia (PBI) Gerbangmassa dan Yayasan Solidaridad Network Indonesia ini bertujuan mengkaji dan memberikan masukan ilmiah untuk memperkuat pelaksanaan program TJSP di Sragen, khususnya dalam pemberdayaan Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) dan pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Sebagai lembaga riset yang berfokus pada pengembangan pedesaan, Puslitdesbangda LPPM UNS memberikan perhatian khusus pada aspek keberlanjutan, inklusivitas, dan kearifan lokal dalam pelaksanaan TJSP. Dyah Ayu Suryaningrum, perwakilan dari Puslitdesbangda, mengemukakan pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel agar TJSP mampu memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat desa.
FGD yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025 di Meeting Room Hotel Front One Sragen ini dihadiri oleh berbagai pihak strategis, antara lain Bappeda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Koperasi, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah, Camat, Kepala Desa, serta pelaku UMKM setempat. Diskusi membahas strategi implementasi program prioritas TJSP yang mendukung pengembangan sumber daya manusia, pelestarian sumber daya alam, serta penguatan ekonomi lokal yang berakar pada nilai-nilai kearifan masyarakat setempat.
“Kami dari Puslitdesbangda LPPM UNS berkomitmen untuk memberikan kajian ilmiah dan rekomendasi berbasis data dalam mendukung penguatan kebijakan TJSP agar menjadi instrumen efektif pemberdayaan masyarakat dan pengembangan UMKM di Sragen,” ujar Dyah Ayu Suryaningrum. Melalui sinergi antara lembaga riset, pelaku usaha, dan pemerintah desa, diharapkan pelaksanaan Perda TJSP dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan ekonomi desa secara berkelanjutan dan mandiri.